Jumat, 18 November 2016

TUGAS ISD KE 5 - Hukum, Negara dan Pemerintahan

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.

Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a)    Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b)    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c)    Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d)    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e)    Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
f)     Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
g)    Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
h)    Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
i)      Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Sifat Hukum
1. Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

2. Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

Ciri – Ciri Hukum
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.       Peraturan itu bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.       Berisi perintah dan atau larangan
6.       Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang




Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).

Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a)      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c)       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d)      Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

Menurut waktu berlakunya :
a)      Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)      Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

Menurut isinya :
a)      Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)      Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).

Menurut Sifatnya :
a)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b)      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut cara mempertahankannya :
a)      Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b)      b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya :
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)       Traktat
d)      Yurisprudensi

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a)      Hukum Objektif
                Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b)      Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah  tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a.       George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.      G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.


DUA TUGAS UTAMA NEGARA
Selasa, 18 Oktober 2011 23.47 by Bayo Screamo
a.       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
b.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.

3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

•      Unsur-Unsur Hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

LINK UNTUK PPT :

http://www.4shared.com/file/fUDppr8eba/Ilmu_Sosial_Dasar_2.html
http://www.4shared.com/file/mYEw1cEEce/Ilmu_Sosial_Dasar.html

Kamis, 10 November 2016

Tugas 5 - Pemrograman Berorientasi Objek - Input Output Update Hapus dan Tampilkan

Pertama menggunakan class dan bagaimana class tersebut akan digunakan. Pertimbangkan pula nama yang tepat dan tuliskan seluruh informasi atau properti yang ingin diisi pada class. serta menuliskan secara urut method yang akan digunakan dalam class. Lebih jelasnya kita akan implementasi bersama mengenai penggunaan class berikut ini terdapat yaitu bagaimana cara membuat sebuah class yang memuat data-data pada buku alamat.

Untuk Class yang perlu di perhatikan dibawah ini :

public static void main( String[] args ){
BufferedReader dataIn=new BufferedReader(new InputStreamReader(System.in));
String [] nama =new String[100];
String [] alamat =new String[100];
String [] telp =new String[100];
String [] email =new String[100];

Tabel berikut mendefinisikan informasi yang dimiliki oleh buku alamat: 
  
Buat implementasi dari method sebagai berikut :
1. Menyediakan accessor dan mutator method terhadap seluruh atribut
2. Constructor 
Langkah Pertama buat file dengan nama : StudentRecord.java, Kemudian ketikkan coding sebagai berikut: 


public class StudentRecord
{
private String[] name=new String [100];
private String[] alamate=new String [100];
private String[] telpone=new String [100];
private String[] emaile=new String [100];

private static int studentCount;
private static int indek;

public StudentRecord(){
studentCount=0;
}
public String getName(int indek){
return name[indek];
}


public String getAlamat(int indek){
return alamate[indek];
}
public String getTelpon(int indek){
return telpone[indek];
}
public String getEmail(int indek){
return emaile[indek];
}
public void setName( String nama, int indek,String alamat,String telpon,String email){
name[indek] = nama;
alamate[indek] = alamat;
telpone[indek] = telpon;
emaile[indek] = email;
studentCount++;
}

public static int getStudentCount(){
return studentCount;
}

}

Langkah Kedua buat file dengan nama : StudentRecordExample.java, Kemudian ketikkan coding sebagai berikut: 


yang perlu di perhatikan bahwa yang di input sebanyak 100 data dengan menggunakan perintah :
//membuat 100 object StudentRecord
StudentRecord namaRecord = new StudentRecord();

for(int i=0; i<2; i++ ){

import java.io.BufferedReader;
import java.io.InputStreamReader;
import java.io.IOException;
public class StudentRecordExample
{
public static void main( String[] args ){
BufferedReader dataIn=new BufferedReader(new InputStreamReader(System.in));
String [] nama =new String[100];
String [] alamat =new String[100];
String [] telp =new String[100];
String [] email =new String[100];

//membuat 5 object StudentRecord
StudentRecord namaRecord = new StudentRecord();
for(int i=0; i<100; i++ ){
System.out.print("Input Nama: ");
           try{
            nama[i]=dataIn.readLine();
           }catch(IOException e){
           System.out.println("Erorr!");
           }

System.out.print("Input Alamat: ");
           try{
            alamat[i]=dataIn.readLine();
           }catch(IOException e){
           System.out.println("Erorr!");
           }
System.out.print("Input telpon: ");
           try{
            telp[i]=dataIn.readLine();
           }catch(IOException e){
           System.out.println("Erorr!");
           }
System.out.print("Input Email: ");
           try{
            email[i]=dataIn.readLine();
           }catch(IOException e){
           System.out.println("Erorr!");
           }
    }
for(int i=0; i<100; i++ ){
namaRecord.setName(nama[i],i,alamat[i],telp[i],email[i]);
System.out.println("===========================================");
System.out.println("Nama                  :"+namaRecord.getName(i) );
System.out.println("Alamat                :"+namaRecord.getAlamat(i) );
System.out.println("Telepon               :"+namaRecord.getTelpon(i) );
System.out.println("Email                 :"+namaRecord.getEmail(i) );
System.out.println("===========================================");
}

System.out.println("\nTotal Jumlah Siswa ="+StudentRecord.getStudentCount());
}

}
Output dengan perintah tampilan 100 Data serta di record :
for(int i=0; i<100; i++ ){

namaRecord.setName(nama[i],i,alamat[i],telp[i],email[i]);


Output : untuk coding diatas input data sebanyak 100 data dan contoh dibawah hanya di tampilkan 2 output