Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak
untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan
atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar
hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a)
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan
Hukum tidak tertulis.
b)
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c)
Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan
Hukum Formal.
d)
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum,
Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e)
Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum
Antar waktu dan Hukum Private.
f)
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan
Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan
Hukum Waris.
g)
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
h)
Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan
Hukum Subyektif.
i)
Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa
dan Hukum yang mengatur.
Sifat Hukum
1. Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
Link diambil
dari : http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
Ciri – Ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau
larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang
Link diambil
dari : http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau
lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Di ambil dari
link : http://hendriseptian.blogspot.co.id/2013/04/macammacam-pembagian-hukum.html
Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat
pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti
suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a)
Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
b)
Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c)
Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d)
Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Menurut waktu berlakunya :
a)
Ius Constitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b)
Ius Constituendum. yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Menurut isinya :
a)
Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)
Hukum Publik, yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau
antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Menurut Sifatnya :
a)
Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b)
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Menurut cara mempertahankannya :
a)
Hukum Materiil, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b)
b.Hukum Formil (hukum acara
atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
:
a)
Undang-undang
b)
Kebiasaan
c)
Traktat
d)
Yurisprudensi
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a)
Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan
saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b)
Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut
pakar kenegaraan :
a.
George Jellinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F Hegel : Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman : Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
DUA TUGAS UTAMA NEGARA
Selasa, 18 Oktober 2011 23.47 by
Bayo Screamo
a.
Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
b.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang
ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara
yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah bisa kita artikan
sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi,
antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
• Unsur-Unsur Hukum
a.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Diambil dari
link : http://www.edukasippkn.com/2015/09/unsur-unsur-sistem-hukum-nasional.html
LINK
UNTUK PPT :
http://www.4shared.com/file/fUDppr8eba/Ilmu_Sosial_Dasar_2.html
http://www.4shared.com/file/mYEw1cEEce/Ilmu_Sosial_Dasar.html